Rabu, 08 Oktober 2014

audit kinerja



AUDIT KINERJA

PENGUKURAN KINERJA
Menurut Anantawikrama, etc (2013) pengukuran kinerja sektor publik merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk membantu manajer publik dalam menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur finansial dan non finansial. Sistem pengukuran kinerja dapat dijadikan sebagai alat pengendalian organisasi, karena pengukuran kinerja diperkuat dengan menetapkan reward and punishment system.
            Menurut Mardiasmo dalam Anantawikrama, etc (2013) pengukuran kinerja sektor publik dilakukan untuk memenuhi tiga maksud:
1.      Pengukuran kinerja sektor publik dimaksudkan untuk membantu memperbaiki kinerja pemerintah. Ukuran kinerja yang dimaksudkan untuk dapat membantu pemerintah berfokus kepada tujuan dan sasaran program unit kerja. Hal ini pada akhirnya dapat meningkatkan efesiensi dan efektivitas organisasi sektor publik.
2.      Ukuran kinerja sektor publik digunakan untuk pengalokasian sumber daya dan pembuatan keputusan.
3.      Ukuran kinerja sektor publik dimaksudkan untuk mewujudkan pertanggungjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.
Oleh pihak legislatif, ukuran kinerja digunakan untuk menentukan kelayakan
biaya pelayanan (cost of service) yang dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa publik. Masyarakat tentu tidak mau terus menerus ditarik pungutan sementara pelayanan yang mereka terima tidak ada peningkatan kualitas dan kuantitasnya. Oleh karena itu pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas pelayanan publik.
            Menurut Rai dalam Anantawikrama, etc (2013) pengukuran kinerja pada sektor publik memiliki beberapa tujuan, yaitu:
1.      Menciptakan akuntabilitas publik. Dengan melakukan pengukuran kinerja, akan diketahui apakah sumber daya digunakan secara ekonomis, efesien, sesuai dengan peraturan, dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2.      Mengetahui tingkat ketercapaian tujuan organisasi. Pengukuran kinerja sangat penting untuk melihat apakah suatu organisasi berjalan sesuai dengan yang direncanakan atau menyimpang dari tujuan yang ditetapkan.
3.      Memperbaiki kinerja periode berikutnya. Pengukuran kinerja akan sangat membantu pencapaian tujuan organiasi dalam jangka panjang serta membentuk upaya pencapaian budaya kerja yang lebih baik di masa mendatang.
4.      Menyediakan sarana pembelajaran pegawai. Dengan adanya pengukuran kinerja atas pegawai, dapat diketahui apakah mereka telah bekerja dengan baik atau tidak. Pengukuran kinerja dapat menjadi media pembelajaran bagi pegawai untuk meningkatkan kinerja masa datang.
5.      Memotivasi pegawai. Pengukuran kinerja dapat dijadikan alat untuk memotivasi pegawai dengan memberikan imbalan kepada pegawai yang memiliki kinerja baik.

STANDAR AUDIT
Menurut Indra Bastian (2006) standar auditing yang dapat digunakan secara nasional sudah merupakan kebutuhan yang mendesak dalam era globalisasi ini. Standar audit ini merupakan patokan untuk melakukan audit atas semua kegiatan pemerintah. Standar audit ini memuat persyaratan profesional auditor, mutu pelaksanaan audit, dan persyaratan laporan audit yang profesional dan bermutu. Standar Audit Pemerintahan (SAP) yaitu:
a.      Standar Umum
-          Staf yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang diisyaratkan.
-          Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit, organisasi atau lembaga audit dan auditor, baik pemerintah maupun akuntan publik harus independen (secara organisasi maupun pribadi), bebas dari gangguan independensi baik yang bersifat pribadi atau yang berasal dari luar pribadinya (eksternal) serta harus dapat mempertahankan sikap dan penampilan yang independen.
-          Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
-          Setiap organisasi  atau lembaga audit yang melaksanakan audit berdasarkan SAP harus memiliki sistem pengendalian internal yang memadai.
b.      Standar Pekerjaan Lapangan Audit Kinerja
-          Pekerjaan harus direncanakan secara memadai.
-          Staf harus diawasi dengan baik.
-          Apabila hukum, peraturan perundang-undangan dan persyaratan kepatuhan lainnya merupakan hal yang signifikan bagi tujuan auditor, maka auditor harus merancang audit untuk memberikan keyakinan yang memadai.
-          Auditor harus benar-benar memahami pengendalian manajemen yang relevan dengan audit.
c.       Standar Pelaporan Audit Kinerja
-          Auditor harus membuat laporan audit secara tertulis untuk dapat mengomunikasikan hasil dari setiap audit.
-          Auditor harus dengan semestinya menerbitkan laporan untuk menyediakan informasi secara tepat waktu yang digunakan oleh manajemen dan pihak lain yang berkepentingan.
-          Laporan audit harus mencakup tujuan, lingkup, metodologi, hasil audit, temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
-          Laporan harus lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, jelas, dan ringkas sepanjang hal ini dimungkinkan.
-          Laporan audit tertulis diserahkan oleh organisasi atau lembaga audit kepada (1) pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang diaudit, (2) pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang meminta atau mengatur audit, termasuk organisasi luar yang memberikan data, kecuali jika dilarang oleh peraturan perundang-undangan, (3) pejabat lain yang mempunyai tanggung jawab atas pengawasan secara hukum atau pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi audit, (4) pihak lain yang diberi wewenang oleh entitas yang diaudit untuk menerima laporan tersebut.

AUDIT PENDAHULUAN
Menurut Indra Bastian (2006) secara operasional, umumnya setiap audit selalu didahului dengan penetapan kontrak audit. Auditor biasanya diminta untuk membuat usulan audit. Dalam usulan audit, salah satu hal penting dan mutlak untuk dikemukakan adalah penentuan aktivitas atau organisasi yang akan diperiksa. Untuk dapat melakukan penetapan/penentuan aktivitas atau organisasi yang akan diperiksa, pemeriksa perlu mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
-          Peraturan perundang-undangan atau kebijaksanaan tertentu yang mewajibkan diadakannya audit terhadap aktivitas atau organisasi tertentu.
-          Permintaan audit dari badan legislatif, komite audit, atau dewan eksekutif.
-          Penting atau tidaknya suatu program, aktivitas, atau organisasi tertentu ditinjau dari ukuran jumlah pengeluaran, investasi dalam aktiva dan jumlah penghasilan.
-          Pengetahuan yang dimiliki oleh auditor dan kompleksitas sistem pengendalian internal maupun sistem pengendalian manajemen.
-          Ada atau tidaknya program baru atau organisasi baru yang memerlukan perhatian khusus.
-          Ada atau tidaknya permintaan usulan pemeriksaan atas aktivitas atau fungsi tertentu.
Jika usulan audit diterima, maka langkah berikutnya adalah penandatanganan
surat kontrak audit (engagement letter). Setelah surat kontrak audit ditandatangani, maka langkah berikutnya adalah memperkirakan berbagai alternatif sasaran audit atas penugasan audit tersebut yang masih bersifat sangat sementara. Tahap audit pendahuluan bagi pemeriksa adalah memperoleh informasi umum dan informasi latar belakang dalam waktu yang relatif singkat mengenai semua aspek yang berhubungan dengan organisasi, aktivitas, program, atau sistem dari entitas yang diperiksa.
a.      Perencanaan Audit
Perencanaan audit pada kinerja dapat disamakan dengan perencaan audit pada audit keuangan atas entitas yang baru pertama kali diperiksa. Perencanaan audit pada umumnya menyangkut perencanaan terhadap hal-hal berikut:
1.      Jumlah staf auditor yang diperlukan agar diperoleh pemanfaatan yang optimal dari kecakapan staf auditor sehingga terhindar inefisiensi audit.
2.      Jumlah waktu yang dibutuhkan guna menjamin ketepatan waktu kerja
3.      Program audit yang dibuat agar diperoleh ketepatan dalam penentuan prosedur audit sehingga terhindar dari pelaksanaan prosedur yang sebenarnya tidak diperlukan.
4.      Bentuk dan isi laporan hasil pemeriksaan untuk menentukan garis besar laporan yang bersifat sementara atas area audit.
b.      Penyusunan Program Audit
Audit kinerja hampir selalu mengharuskan disusunnya program audit tertulis untuk tahap audit pendahuluan, tahap tinjauan dan pengujian sistem pengendalian manajemen serta tahap pelaksanaan audit terinci. Pada audit kinerja, masing-masing program audit mempunyai karakteristik dan penekanan yang berbeda. Program audit untuk tahap audit pendahuluan dititik beratkan pada usaha untuk memperoleh informasi latar belakang yang memadai sehingga menghindari kebingungan di pihak auditor di kemudian hari dalam menentukan informasi latar belakang yang mana yang harus diperoleh, di mana informasi tersebut dapat diperoleh dan apa yang harus dilakukan kalau informasi tersebut diperoleh.
c.       Tahap Audit Pendahuluan untuk Audit Pengelolaan
Pada tahap audit pendahuluan diperoleh informasi umum dan informasi latar belakang yang berguna bagi auditor untuk menentukan arah yang harus diambil, area audit, dan pada akhirnya sasaran audit sementara. Sekali area audit keseluruhan telah ditentukann, auditor dapat memperoleh informasi yang berhubungan dengan entitas yang diperiksa melalui tahap-tahap audit.
Auditor perlu melakukan wawancara dengan pejabat dan karyawan kunci dari semua arah aktivitas dan organisasi. Auditor perlu memperoleh berbagai catatan seperti data anggaran, laporan operasional, laporan hasil audit keuangan, buku pedoman kebijakan. Sehingga dengan cara ini dapat diperoleh berbagai bukti akan adanya kelemahan, ketidak ekonomisan dan inefisiensi dari pelaksanaan kegiatan.
d.      Tahap Audit Pendahuluan untuk Audit atas Hasil Program
Sebagaimana halnya pada tahap audit pengelolaan, pemeriksa harus mampu memperoleh, menelaah, menganalisis informasi umum dan informasi latar belakang, serta melakukan pengamatan langsung guna menentukan sasaran audit sementara dan sasaran audit alternatif. Pada audit atas hasil program,dari sudut pandang keuangan, pengorbanan/biaya yang dikeluarkan untuk suatu program dapat dihubungkan dengan penghasilan dan manfaat yang diperoleh dari program tersebut. Selain itu, harus terdapat keselarasan antara maksimalisasi penghasilan dengan pencapaian tujuan.Oleh karena itu, dalam mengevaluasi informasi umum dan informasi latar belakang dari suatu program guna merumuskan sasaran audit sementara, auditor menghadapi jumlah informasi yang lebih luas dibandingkan dengan audit pengelolaan. Meskipun demikian, secara prinsip kedua hal tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu memperoleh informasi umum dan informasi latar belakang guna merumuskan sasaran audit sementara dan sasaran audit alternatif.

PROSEDUR AUDIT
Menurut Dista Amalia (2012) prosedur audit kinerja sektor publik dibagi menjadi 4 tahap:
1.    Tahap pengenalan dilakukan survei pendahuluan dan review sistem pengendalian manajemen. Pekerjaan yang dilakukan pada survei pendahuluan dan review sistem pengendalian manajemen bertujuan untuk menghasilkan rencana penelitian yang detail yang dapat membantu auditor dalam mengukur kinerja dan mengembangkan temuan berdasarkan perbandingan antara kinerja dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
2.    Tahap pengauditan dalam audit kinerja terdiri dari tiga elemen, yaitu: telaah hasil-hasil program, telaah ekonomi dan efesiensi, dan telaah kepatuhan, disusun untuk membantu auditor dalam mencapai tujuan audit kinerja. Review atas hasil-hasil program akan membant auditor untuk mengetahui apakah entitas telah melakukan sesuatu yang benar. Review ekonomis dan efisiensi akan mengarahkan auditor untuk mengetahui apakah entitas telah melakukan sesuatu yang benar. Review ekonomis dan efesiensi akan mengarahkan auditor untuk mengetahui apakah entitas telah melakukan sesuatu yang benar secara ekonomis dan efesien. Review kepatuhan akan membantu auditor untuk menentukan apakah entitas telah melakukan segala sesuatu dengan cara-cara yang benar, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Masing-masing elemen tersebut dapat dijalankan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama, tergantung pada sumber daya yang ada dan pertimbangan waktu.
3.    Tahap pelaporan merupakan tahapan yang harus dilaksanakan karena adanya tuntutan yang tinggi dari masyarakat atas pengelolaan sumber daya publik. Hal tersebut menjadi alasan utama untuk melaporkan keseluruhan pekerjaan audit kepada pihak manajemen, lembaga legislatif dan masyarakat luas. Penyampaian hasil-hasil pekerjaan audit dapat dilakukan secara formal dalam bentuk laporan tertulis kepada lembaga legislati maupun secara informal melalui diskusi dengan pihak manajemen.
4.    Tahapan yang terakhir adalah tahap penindaklanjutan, dimana tahap ini didesain untuk memastikan/memberikan pendapat apakah rekomendasi yang diusulkan oleh auditor sudah diimplementasikan. Prosedur penindaklanjutan dimulai dengan tahap perencanaan melalui pertemuan dengan pihak manajemen untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi organisasi dalam mengimplementasikan rekomendasi auditor. Selanjutnya, auditor mengumpulkan data-data tersebut untuk kemudian disusun dalam sebuah laporan.
Menurut Indra Bastian (2006) ketika standar audit menyajikan kerangka berpikir yang umum mengenai audit kinerja, maka perilaku nyata dari standar aplikasi praktis audit yang diperlukan pada organisasi pemerintahan  atau program diperiksa. Tahap audit dapat dikategorikan menjadi tahap perencanaan, tahap pekerjaan lapangan, dan tahap pelaporan.
Tahap perencanaan sudah sangat dikenal oleh organisasi dan dalam rincian program audit dinyatakan bahwa auditor dalam mengukur kinerja dan mengembangkan temuan dasar untuk dibandingkan dengan pengukuran kinerja harus berdasarkan pada kriteria yang ditetapkan. Perencanaan audit seharusnya mencakup :
1.      Sasaran, luas, dan metodolog audit.
2.      Kriteria pengukuran kinerja.
3.      Koordinasi dengan auditor pemerintah lain jika dibutuhkan.
4.      Pengetahuan dan keterampilan staf audit.
5.      Kepatuhan dengan hukum, peraturan, dan aturan.
6.      Pengukuran pengendalian internal.
Survei pendahuluan seharusnya digunakan dalam menyusun perencanaan audit. Survei pendahuluan akan menyediakan informasi mengenai metode dan sistem yang digunakan  untuk mengevaluasi kinerja dan mengelola operasi serta keuangan organisasi. Informasi ini dapat digunakan untuk dikembangkan untuk pemahaman atas organisasi, sehingga audit dapat dilaksanakan dengan efesien, termasuk penggunaan sumber daya audit di daerah yang penting. Pelaksanaan pekerjaan selama tahap ini lebih berupa mencari gambaran dibandingkan dengan analisis.
Salah satu cara untuk memperoleh pemahaman atas entitas adalah melalui survei pendahuluan, di mana auditor mulai memeriksa sistem pengendalian internal. Tahap ini sejenis dengan peninjauan atas pengendalian internal pada audit keuangan. Sistem pengendalian manajemen adalah bagaimana entitas dapat menjamin bahwa sasaran dapat tercapai atau entitas beroperasi secara ekonomis, efisien, dan patuh pada hukum dan peraturan. Dalam audit kinerja, dibutuhkan peninjauan terhadap pengendalian internal dan fokus pada tinjauan terhadap berbagai variasi sasaran.
a.      Identifikasi Lingkungan Manajemen
Pendekatan auditor pada bagian ini bertujuan untuk memperoleh dokumen yang mencukupi untuk memeriksa peraturan dasar organisasi dan memahami sejarah serta kondisi operasi sekarang. Auditor seharusnya mengenal struktur organisasi, sistem pengendalian, laporan keuangan, sistem informasi, pegawai, dan pelaksanaan administratif.
            Mendekati akhir pendekatan ini, auditor seharusnya memperoleh informasi mengenai hukum yang terkait, pernyataan kebijakan, dokumen dan catatan penelitian terdahulu, laporan audit sebelumnya, dan studi lain yang dilakukan oleh departemen. Auditor harus memperoleh gambaran mengenai informasi dasar yang berkaitan organisasi dengan mendapatkan bagan organisasi, uraian tertulis, serta bagan alir dari proses kerja dan sistem informasi. Auditor juga harus memperoleh informasi mengenai kebijakan dan prosedur administrasi dan personalia, serta mengidentifikasi dan memperoleh prosedur operasi.
b.      Pengujian Perencanaan dan Sasaran
Dalam langkah selanjutnya, auditor perlu untuk menentukan apakah rencana disusun untuk mengimplementasi sasaran organisasi. Rencana yang baik adalah penting untuk penerapan secara efisien. Auditor harus memverifikasi bahwa rencana tersebut logis dan disusun berdasarkan faktor-faktor yang relevan. Beberapa faktor yang berkaitan dengan manajemen pengendalian, baik perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang. Seharusnya digunakan sebagai alat koordinasi yang efektif jika terjadi perubahan atas entitas, sehingga harapan ke depan yang tidak realistis dapat dihindari. Auditor memeriksa latar belakang rencana dan membandingkannya dengan anggaran proyek untuk menentukan tingkat anggaran yang diperlukan untuk mengimplementasikan rencana dan mencapai tujuan.
c.       Pengujian atas Organisasi dan Struktur Organisasi
Salah satu fungsi pokok manajemen adalah mengelola sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan. Auditor harus memerhatikan bagian ini dalam audit kinerja. Langkah awal dalam analisis ini adalah mengumpulkan atau memperoleh bagan organisasi, gambaran posisi, dan data anggaran organisasi. Batas kewenangan dan tanggung jawab seharusnya diperiksa melalui wawancara dengan pihak yang bersangkutan. Melalui wawancara ini, auditor juga dapat memperoleh informasi mengenai hubungan informal dalam organisasi yang mungkin menjadi kunci efektivitas dari organisasi tersebut.
Hal yang penting bagi auditor adalah memahami bagaimana sumber daya dialokasikan terhadap berbagai elemen dalam organisasi. Selain itu, untuk menentukan atau menghitung biaya dari tiap unit jasa, beberapa perubahan dalam pengukuran ini akan menunjukkan  perubahan ukuran organisasi yang mungkin tidak dapat dilihat di struktur organisasi. Masalah lain dalam tahapan audit ini berkaitan dengan supervisi, alokasi sumber daya yang terbatas, alokasi sumber daya yang terbatas, pegawai yang tidak cukup, dan tidak jelas dalam pertanggung jawaban.
d.      Pengujian Kebijakan dan Pelaksanaan
Kebijakan adalah aturan atau kesepakatan administrasi atas nilai-nilai dalam unit pemerintahan. Pelaksanaan kegiatan entitas adalah kebiasaan informal anggota suatu entitas. Tugas auditor di bagian ini adalah menginvestigasi sumber dan kelayakan kebijakan dan pelaksanaannya, serta menganalisis tingkat kepatuhan daru pelaksanaan tersebut.
Auditor harus memulai pekerjaannya di bagian ini dengan mengumpulkan sumber kebijakan formal atas organisasi. Hukum, ikatan, petunjuk administratif, dan pernyataan pengembangan kebijakan formal seluruhnya berisi pernyataan kebijakan formal. Hal ini menyulitkan auditor untuk mengakumulasi informasi mengenai pelaksanaan informal dalam pelaksanaan kegiatan setiap hari. Karena kebijakan formal mungkin dilaksanakan di entitas jika pelaksanaan tidak mengerti persepsi ini, maka wawancara diharapkan akan dapat menemukan masalah di bagian ini.
e.       Pengujian atas Sistem dan Prosedur
Sistem dan prosedur adalah serangkaian aktivitas untuk menyelesaikan tugas. Ketika aktivitas ini diformalkan, tujuan sistem dibuat dalam struktur organisasi untuk menentukan aktivitas dan output yang diharapkan. Dalam kasus ini, auditor sebaiknya mengobservasi berbagai varians antara aktivitas yang dibutuhkan dengan kenyataan. Jika aktivitas ditetapkan dalam sistem informal, maka pengujian auditor harus difokuskan pada perancangan aktivitas untuk mencapai tugas. Dalam hal ini, pengendalian berfungsi untuk mengindentifikasikan varians atau penyimpangan dari tujuan yang ditetapkan, dan untuk mengikuti aktivitas dalam pola yang logis.
Langkah pertama dalam proses ini adalah mengembangkan sistem dalam bagan alir yang representatif. Bagan alir ini sebaiknya dikembangkan melalui diskusi dengan manajemen dan observasi atas aktivitas yang sebenarnya dalam rangka menemukan berbagai varians dalam persepsi manajemen mengenai kenyataan yang terjadi. Pola tersebut harus dibandingkan dengan keperluan aktivitas untuk menetapkan alasan pelaksanaan aktivitas. Selain itu, aktivitas tersebut harus dilihat kepatuhannya dengan peraturan.
Auditor seharusnya juga berfokus pada struktur pertanggungjawaban. Observasi dapat menentukan jumlah waktu yang dibutuhkan oleh aktivitas dibandingkan dengan kebijakan waktu dari masing-masing aktivitas. Auditor harus menentukan siapa yang menjamin tercapainya tujuan dan bagaimana sistem beraksi terhadap masalah dalam proses pencapaian tujuan. Tugas auditor dalam hal ini adalah memberikan rekomendasi untuk memperbaiki mekanisme sistem yang ada.
f.       Pengujian Pengendalian dan Metode Pengendalian
Pengujian pengendalian internal dan prosedur pengendalian adalah pengujian atas efisiensi organisasi dalam rangka memperoleh jaminan atas pencapaian sasaran dan rencana organisasi. Auditor harus mampu mengidentifikasi hal-hal pokok dalam pengendalian dan menganalisis efektivitasnya. Data aktual yang diperoleh di organisasi  akan menunjukkan hal-hal pokok tersebut. Auditor dapat memulainya dengan membandingkan antara tanggung jawab entitas dengan pencapaian output, yang informasinya diperoleh dari data organisasi.
g.      Pengujian SDM dan Lingkungan Fisik
            Auditor seharusnya mengevaluasi efektivitas dari penggunaan pegawai yang terampil. Hal ini disebabkan karena lingkungan pekerjaan berpengaruh terhadap efisiensi pegawai. Oleh karena itu, baik lingkungan fisik maupun kondisi kerja seharusnya juga dievaluasi untuk mengetahui kemungkinan dampak negatif terhadap efisiensi pegawai.
            Kebijakan mengenai pekerjaan, aturan, dan keuntungan program sebaiknya ditinjau untuk menetapkan kepatuhan dengan peraturan dan kebijakan tersebut. Dalam wilayah tersebut, auditor juga seharusnya meninjau klasifikasi pekerjaan sehingga mencakup evaluasi jenis pekerjaan berdasarkan pendidikan, pengalaman, dan kepatuhan dengan peraturan.
            Catatan pegawai juga perlu ditinjau untuk menetapkan bahwa data lengkap, akurat, dan sesuai dengan aturan dan kebijakan. Perputaran pegawai dan tingkat absensi juga perlu dievaluasi untuk mengetahui dampak terhadap produktivitas dan waktu lembur. Selain itu, wawancara juga perlu dilakukan dengan pegawai bagian lain untuk memberikan keyakinan mengenai prilaku seperti pelatihan, komunikasi, kesempatan yang diberikan oleh organisasi, kondisi kerja.
            Kondisi fisik kerja juga perlu dievaluasi. Selain itu, lokasi individual dan hubungannya dengan frekuensi pekerjaan perlu dianalisis. Auditor meninjau tiap individu dan membuat rekomendasi untuk meminimalkan jarak dan memaksimalkan efektivitas waktu dan ruang. Pada tahap ini, auditor juga memperhatikan pengelolaan terhadap peralatan, penerangan, dan ventilasi.
h.      Pengujian Pelaksanaan Penempatan Karyawan
            Penempatan karyawan disuatu organisasi untuk mencapai sasaran adalah salah satu fungsi dasar dari manajemen. Karena hal ini sangat berpengaruh terhadap keberhasilan entitas, maka adalah penting untuk mengevaluasi beberapa bagian dari penempatan karyawan. Proses rekrutmen dan seleksi seharusnya dievaluasi dengan membandingkan dengan kebijakan dan prosedur. Saat proses rekrutmen terjadi, kebutuhan akan suatu jabatan harus dijelaskan. Kejelasan ini berisi informasi yang memadai mengenai posisi tersebut dan diperlukan untuk menjamin pelaksanaan prosedur dari proses rekrutmen. Secara umum, proses rekrutmen dan seleksi menjelaskan posisi sebagai landasan dari proses tersebut. Hal ini menentukan tinjauan sampel atas gambaran posisi dan perbandingan, melaluai observasi dan wawancara, antara apa yang benar-benar dilakukan karyawan dengan kualifikasinya. Gaji administrasi juga ditinjau untuk menjamin bahwa kebijakan dan prosedur formal telah dilaksanakan dengan baik. Tanggung jawab auditor mencakup verifikasi bahwa biaya dan langkah penyesuaian dibuat sesuai dengan kebijakan.


i.        Analisis Fiskal
            Analisis fiskal di audit kinerja bertujuan untuk menganalisis informasi keuangan sebagai indikasi akan efiseinsi suatu organisasi. Validitas dari informasi keuangan organisasi yang digunakan diukur dengan audit keuangan tradisional untuk memverifikasi jejak audit, pengendalian internal, dan metode pencatatan.
            Catatan sebaiknya diperiksa untuk melihat potensi masalah di organisasi. Catatan mengenai tingkat perputaran karyawan, pola penggunaan fasilitas kesehatan, dimanfaatkan dan tidak dimanfaatkannya waktu libur, dan kenaikan gaji semuanya dapat menunjukkan kelemahan dan kekuatan manajemen.
j.        Investigasi Masalah Khusus
            Selama proses pelaksanaan audit, area yang difokuskan akan dikembangkan dari hal yang tidak berhubungan sampai analisis umum atas pengendalian internal. Area dari invetigasi khusus bervariasi tergantung pada kondisi manajemen. Hal ini mencakup analisis keputusan, analisis atas tinjauan kepatuhan, dan tinjauan keterjadian.
Analisis keterjadian menekankan pada analisis pelaksanaan kegiatan berkaitan dengan efesiensi, efektivitas, dan keekonomisan dari output program, pencapaian sasaran, dan penggunaan sumber daya.

PELAPORAN
            Menurut Turaiban dalam Indra Bastian (2006) struktur laporan seharusnya serupa dengan laporan penelitian lainnya. Laporan tersebut seharusnya terdiri atas tiga bagian, yaitu: pembukuan, isi, dan referensi. Bagian pembukuan seharusnya menunjukkan maksud laporan yang mencakup judul, daftar isi, dan daftar tabel. Bagian isi merupakan inti laporan yang sebenarnya, berisi pendahuluan, beberapa penjelasan, temuan, rekomendasi untuk tindakan koreksi, dan tanggapan manajemen. Sementara, bagian referensi berisi catatan kaki dan bibliografi. Satu laporan audit harus disusun sebagai laporan akhir dan seharusnya disampaikan ke pihak organisasi yang diaudit dalam bentuk yang dapat dimengerti. Apabila klien tidak mengetahui aspek teknisnya, maka penjelasan yang efektif dan presentasi dapat dilakukan agar laporan lebih dimengerti, termasuk rekomendasi audit.

MANFAAT AUDIT KINERJA
            Audit kinerja bermanfaat untuk mengetahui apakah sumber daya organisasi telah diperoleh dan digunakan secara ekonomis, efisien, dan efektif tidak terjadi pemborosan, kebocoran, salah alokasi, dan salah sasaran dalam mencapai tujuan. Audit kinerja berfungsi untuk mengetahui apakah penggunaan sumber daya dalam rangka mencapai target dan tujuan telah memenuhi prinsip ekonomis, efisien, dan efektivitas, tidak melanggar ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan manajemen. Dengan dilakukannya audit kinerja stakeholders sektor publik dapat memperoleh informasi yang objektif dan independen mengenai kinerja manajemen sektor publik.
            Pada sisi lain, audit kinerja juga bermanfaat mengidentifikasi cara untuk memperbaiki ekonomi, efisien, dan efentivitas di sektor publik serta mendorong dilakukannya audit kinerja bagi organisasi sektor publik antara lain :
1.      Meningkatkan pendapatan. Hal ini karena kebocoran, penggelapan, dan ketidakoptimalan dalam sisi pendapatan bisa diketahui dan diperbaiki.
2.      Mengurangi biaya atau belanja. Melalui audit kinerja, sumber penyebab kebocoran dan pemborosan organisasi dapat diidentiikasi sehingga melalui efisiensi organisasi dapat melakukan penghematan biaya.
3.      Memperbaiki efisiensi dan produktivitas. Hal ini juga berarti memperbaiki proses.
4.      Memperbaiki kualitas yang diberikan.
5.      Meningkatkan kesadaran manajemen sektor publik terhadap perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya publik.
Menurut Rahmansyah Ritonga (2013) audit sektor publik tidak hanya memeriksa serta menilai kewajaran laporan keuangan sektor publik, tetapi juga menilai ketaatan aparatur pemerintahan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku. Disamping itu, auditor sektor publik juga memeriksa dan menilai sifat-sifat hemat (ekonomis), efisien serta keefektifan dari semua pekerjaan, pelayanan atau program yang dilakukan pemerintah. Dengan demikian, bila kualitas audit sektor publik rendah, akan mengakibatkan risiko tuntutan hukum (legitimasi) terhadap pejabat pemerintah dan akan muncul kecurangan, korupsi, kolusi serta berbagai ketidak beresan.
Daftar Pustaka

Bastian, Indra. 2006. Audit Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat
Tungga Atmadja, Anantawikrama, dkk. 2013.  Akuntansi Manajemen Sektor Publik. Singaraja: Jurusan Akuntansi Program S1.
Arifah, Dista Amalia. 2012. “Penerapan Audit Kinerja (Audit Operasional) pada Sektor Swasta dan Pemerintah”. Jurnal Keuangan dan Bisnis. Vol.4. No. 3 (hlm. 265)
Ritonga, Rahmansyah. 2013. “Optimalisasi Audit Kinerja Instans Pemerintah”.  (hlm. 11)